PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA - GANTI KERUGIAN
2020
PERWAKO PADANG PANJANG NO.67, BD.2020/NO.67
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.67 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.133 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah antara lain kewenangan penyelesaian kerugian daerah; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian; penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Desember 2020
- Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang berjalan sebelum berlakunya Perwako ini tetap dilanjutnkan proses penyelesaiannya.
- Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Perwako ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
- ketentuan mengenai format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dapat dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sepanjang tidak menghilangkan substansi dari penggunaan format tersebut.