PENANGGULANGAN BENCANA - JUKLAK
PERWAKOTA PADANG PANJANG NO.49, BD.2020/NO.49
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.49 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
- Wilayah Kota Padang panjang memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.21 Tahun 2010; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.3 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penaganan masyarakat dan pengungsi; Tata cara pelaksanaan koordiasi, pengerahan dan pemanfaatan sumber daya manusia; rehabilitasi; dan pengelolaan bantuan.
CATATAN
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 September 2020