STANDAR BIAYA PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN/MEDIS, TENGA PENYIDIK (INVESTIGATOR) KORBAN TERPAPAR COVID-19, TENAGA RELAWAN, DAN TENAGA LAINNYA YANG TERLIBAT DALAM KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2020
Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang Undangan
Judul
:
STANDAR BIAYA PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN/MEDIS, TENGA PENYIDIK (INVESTIGATOR) KORBAN TERPAPAR COVID-19, TENAGA RELAWAN, DAN TENAGA LAINNYA YANG TERLIBAT DALAM KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2020