BELANJA TIDAK TERDUGA - TATA CARA
2020
PERWAKO PADANG PANJANG NO.7, LD.2020/ NO.7
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.7 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
- Bahwa agar pengelolaan belanja tidak terduga dapat digunakan secara akuntabel dan efisien, perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawabannya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.4 Tahun 1984; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2020; PERMENKES No.150/Menkes/Per/X/2010; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No.123 Tahun 2018; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.8 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang petunjuk dan pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2020.