RSUD PADANG PANJANG - HOSPITAL BY LAWS
2020
PERWAKOTA PADANG PANJANG NO.37, BD.2020/NO.38
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.37 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Bahwa dengan adanya perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subjek hukum, serta untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis fungsional, maka perlu dibuatkan peraturan internal korporasi (Corporate by Laws) Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2013; PERMENKES No.755/Menkes/Per/IV/2011; PERMENKES No.10 Tahun 2014; PERMENKES No.49 Tahun 2013; Keputusan MENKES No.722/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan MENKES No.631/Menkes/SK/IV/2005.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 28 Juli 2020.
- Perwako No.13 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.