RENSTRA PUPR - PERUBAHAN
PERWAKOTA PADANG PANJANG NO.31, BD.2020/NO.31
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.31 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 35D TAHUN 2019 TENTANG RENCANA STRATEGIS DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, masih terdapat beberapa sasaran dan indikator sasaran yang perlu dilakukan revisi dan penyempurnaan terhadap Rencana Strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PERPRES No.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.86 Tahun 2017; PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT No.7 Tahun 2008; PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT No.6 Tahun 2016; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.11 Tahun 2009; PERDA KOTA PADANG PANJANG NO.2 Tahun 2013; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.2 Tahun 2019; PERWAKO PADANG PANJANG No.35D Tahun 2019
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan pada BAB VI Lampiran Perwako Nomor 35D Tahun 2019
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020, diundangkan pada tanggal 14 Juli 2020.