PNS - PENILAIAN KINERJA TPP
2020
PERWAKO PADANG PANJANG NO.3, BD.2020/NO.3
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PENILAIAN KINERJA UNTUK PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian kinerja yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.30 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.63 Tahun 2011; PERKA BKN No.21 Tahun 2010; KEPMENDAGRI No.061-5449 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penilaian Kinerja ASN untuk TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.