Abstrak Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2020
Menimbang:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 201 dari Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2001, perlu ditetapkan Jumlah Uang Persedian untuk SKPD.
Mengingat:
1. UU nomor 8 Tahun 1956;
2. UU nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Perwako ini menetapkan jumlah uang persediaan pada masing-masing OPD di Kota Padang Panjang.
Perwako ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2020