Menimbang
|
:
|
- bahwa dalam rangka harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan perubahan nomenklatur pada Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, pada Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
|