KELURAHAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN
2024
PERWAKO PADANG PANJANG NO.10, BD.2024/NO.10
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.10 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Permendagri No.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang kedudukan fungsi serta pedoman pelaksanaan penataan pengelolaan LKK, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 Juli 2024.
- Pengurus LKK yang ada sebelum berlakunya Perwako ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dan berakhirnya masa jabatan kepengurusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.