APBD - PENJABARAN
PERWAKO PADANG PANJANG NO.25, LD.2023/ NO.25
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.25 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.15 Tahun 2023; PERDA KOTA PADANG PANJANG No.4 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran APBD Tahun Angggaran 2024
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Desember 2023.