KEUANGAN DAERAH - RISIKO KECURANGAN
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.58, BD.2022/ NO.58
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.58 TAHUN 2022 TENTANG STRATEGI PENERAPAN PENILAIAN RISIKO KECURANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK;
- Dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang diperlukan strategi penerapan penilaian risiko atas tindakan kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.60 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.94 Tahun 2021; PERPRES No.54 Tahun 2018; PERDAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKO No.7 Tahun 2019; PERWAKO PADANG PANJANG No.16 Tahun 2011; PERWAKO PADANG PANJANG No.60 Tahun 2021; PERWAKO PADANG PANJANG No.37 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemetaan dan identifikasi daftar dan peta Risiko Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Desember 2022.
- Petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, panduan, prosedur kegiatan baku dan/ atau dokumen desain pengendalian Kecurangan lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini.