Belum terakomodirnya kriteria penerima bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dalam Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang