BELANJA TIDAK TERDUGA - TATA CARA
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.54, BD.2022/ NO.54
PERATURAN WALIKOTA NO.54 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga.
- Dasar Hukum dalam Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.21 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluais Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022, diundangkan tanggal 18 November 2022
- PERWAKO PADANG PANJANG No.7 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku