APBD - PENJABARAN
2022
PERWAKO PADANG PANJANG NO.45, BD.2022/ NO.45
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.45 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan keenam terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.8 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.7 Tahun 2021; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021; PERMENKEU No.134/PMK.07/2022; PERWAKO PADANG PANJANG No.9 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAKO PADANG PANJANG No.39 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perwako Padang Panjang No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako Padang Panjang No.39 Tahun 2022.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 September 2022.