ASN - MANAJEMEN TALENTA
PERWAKO PADANG PANJANG NO.49, BD.2022/ NO.49
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NO.49 TAHUN 2022 TENTANG MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa salah satu kriteria sistem merit adalah memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.8 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beebrapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PERMENPAN RB No.38 Tahun 2017; PERMENPAN RB No.40 Tahun 2018; PERMENPAN RB No.3 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akusisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
CATATAN:
- Perwako ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2022.