Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.