Plt. Asisten Administrasi Umum yang sekaligus menjabat sebagai Kabag Hukum Pemko Kota Padang Panjang beserta jajaran saat menerima kunjungan dari Pemko Binjai, Sumatera Utara.
blog
  • Kamis, 25-07-2019
  • Posting By : bagian hukum

Plt. Asisten Administrasi Umum yang sekaligus menjabat sebagai Kabag Hukum Pemko Kota Padang Panjang beserta jajaran saat menerima kunjungan dari Pemko Binjai, Sumatera Utara.

Rombongan dari Pemko Binjai diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan Kabag Hukum beserta staf. Kegiatan konsultasi dan koordinasi untuk mendiskusikan Tata Cara Penyelesaian Kasus Gugatan TUN terhadap Para ASN yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana dalam karena jabatan baik secara administrasi maupun Tata Usaha Negara.

Melalui pertemuan yang berlangsung hangat dan cair ini, baik Pemko Padang Panjang maupun Pemko Binjai saling menyampaikan pengalaman dan kondisi-kondisi yang ada di dalam pelaksanaan aturan sebagaimana disebut di atas.
Di samping itu, Kedua pihak juga membahas langkah-langkah yang diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan aturan ini ke depan agar terlaksananya penegakan hukum yang tegas dan sesuai koridor yang berlaku.