TIRTA SERAMBI - PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
2023
PERDAKO PADANG PANJANG NO.2, LD.2023/NO.2, TLD NO.2
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NO.2 TAHUN 2023
TENTANG PERUSAAH UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SERAMBI KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
- Untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih secara efektif, efisien, dan transparan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat serta Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan air bersih yang berkualitas dan peningkatan pendapatan asli daerah perlu mengatur pengelolaan perusahaan umum Daerah air minum secara komprehensif.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2018;
- dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Diatur dalam tentang Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian; Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan Pendirian; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri;Tarif; Modal; Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum; KPM; tugas, wewenang dan Tanggung Jawab, pengangkatan dan pemberhentian serta larangan Dewan Pengawas; tugas, wewenang, Tanggung Jawab, Pengangkatan dan Pemberhentian serta Larangan bagi Direksi; Penghasilan; Hak Cuti; Kepegawaian Perumda Air Minum Kota Padang Panjang; Tata Kelola Perusahaan yang Baik; Perencanaan dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Operasional; Kerjasama dan Pinjaman; Evaluasi; Dana Pensiun; Asosiasi; Penggabungan dan Peleburan; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 11 Agustus 2023.
- Perda No.2 Tahun 2022; Perda No.4 Tahun 2022; Perda No.11 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Penjelasan: 10 hlm.
- Lampiran: 2 hlm