PENDIDIKAN - PENYELENGGARAAN
2022
PERDAKO PADANG PANJANG NO.7, LD.2022/NO.7, TLD.2022/NO.7
PERATURAN DAERAH NO.7 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
- Dalam rangka meningkatkan pemenuhan pemerataan kesempatan untuk memperoleh Pendidikan maka pemerintah daerah perlu melakukan upaya yang mendukung terselenggaranya Pendidikan yang partisipatif, berkeadilan dan berkualitas dengan memperkuat nilai kearifan lokal.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 28 Desember 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.