KEUANGAN DAERAH - PENGELOLAAN
2022
PERDAKO PADANG PANJANG NO.6, LD.2022/ NO.6, TLD.2022/ NO.6
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NO.6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
- Untuk mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah Daerah yang efektif dan efisien dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat yang memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kota Padang Panjang perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
CATATAN:
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 28 Oktober 2022.
- Pada saat Peraturan Daerah ini muali berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.