APBD - PERUBAHAN
2022
PERDAKO PADANG PANJANG NO.3, LD.2022/ NO.3, TLD NO.3
PERATURAN DAERAH NO.3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020; PERMENDAGRI No.27 Tahun 2021; PERMENKEU No.116/PMK.07/2022; PERMENKEU No.127/PMK.07/2022; PERMENKEU No.134/PMK.07/2022; PERMENKEU No.140/PMK.07/2022.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Oktober 2022.
- Ketentuan mengenai penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Walikota.