KEPEMUDAAN - PEMBANGUNAN
2022
PERDAKO PADANG PANJANG NO.5, LD.2022/ NO.5, TLD NO.5 KOTA PADANG PANJANG HLM. 68-95
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NO.5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBANGUNAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
- Dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab serta memiliki jiwa kepemimpina, kewirausahaan, dan kepeloporan serta pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1956; UU No.20 Tahun 2023; UU No.40 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.41 Tahun 2011; PERPRES No.43 Tahun 2022; PERMENPORA No.0059 Tahun 2013; PERDA PROVINSI SUMATERA BARAT No.12 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup Peraturan Daerah yang meliputi: tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; peran, tanggung jawab, dan hak Pemuda; pelayanan Kepemudaan; koordinasi dan kemitraan Kepemudaan; prasarana dan sarana Kepemudaan; organisasi Kepemudaan; peran serta masyarakat; kerjasama dan kemitraan; data dan informasi; penghargaan dan pendanaan.
CATATAN:
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 November 2022.
- Penjelasan: 6 hlm.