KETERTIBAN - KETENTERAMAN
PERDAKO PADANG PANJANG NO.4, LD.2022/ NO.4 TLD NO.4 HLD.KOTA PADANG PANJANG HLM.41-67
PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NO.4 TAHUN 2022 TENTANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
- Dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatakan rasa aman, lingkungan yyang tenteram dan tertib, serta masyarakat Kota Padang Panjang merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan yang berlandaskan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", untuk itu diperlukan suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Padang Panjang yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.17 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengaturan Ketenteraman dan Ketertiban Umum antara lain penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 November 2022.
- Perda No.10 Tahun 2010 dan Perda No.4 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Penjelasan: 8 hlm.